Rabu, 25 November 2009

PKL menurut hukum

Latar Belakang Masalah

Semenjak saya memasuki perguruan tinggi,saya semakin aware terhadap permasalahan permasalahan social yang ada disekitar saya.Contohnya seperti ekonomi,pendidikan,social dan budaya serta politik.Menurut saya banyak yang harus di benahi dalam sistem yang ada di Indonesia saat ini.Masih banyak sekali kekurangan yang terdapat di Indonesia .Dan sikap kita sebagai anak bangsa adalah ikut memecahkan solusi atas segala permasalahan yang ada di Indonesia saat saat ini.Yang ingin saya angkat dalam paper ini adalah masalah Pedagang Kaki Lima(PKL).Seperti yang kita ketahui juga bahwasanya para PKL ini sangat mengganggu ketertiban dan keindahan Jalan .Mengapa dikatakan seperti itu?Karena PKL tersebut tidak berjulan di mana tempatnya ia berada,seperti disepanjang trotoar atau ruas-ruas jalan dimana trotoar dan ruas-ruas jalan adalah hak pejalan kaki bukan tempat untuk orang berjualan.Setiap dua hari dalam seminggu yang biasanya saya kuliah menggunakan motor akan tetapi saya memlilih untuk naik kendaraan umum menuju kampus.Untuk menuju kampus saya harus berjalan sekitar setengah kilometer setelah turun dari angkutan umum untuk sampai ke kampus .Sepanjang jalan ke arah kampus sepanjang itu juga banyak para PKL yang berjual di ruas kiri jalan dari Pd.Labu sampai dengan UPN.Karena hal tersebut saya tidak bias berjalan di ruas kiri yang menjadi hak saya,karena hak saya telah di rampas oleh para PKL dan saya berjalan di ruas kanan jalan dan mengambil hak pejalan kaki yang berjalan berlawanan arah dengan saya.Sungguh ironis memang tapi inilah yang terjadi di Indonesia .Kita saling merampas hak-hak yang dimiliki oleh orang lain .Dan ini sungguh jelas mengganggu keindah dan kenyamanan para pejalan kaki.

Di kota besar seperti Jakarta ini keberadaan PKL merupakan kegiatan perekonomian rakyat kecil.Dewasa ini fenomena penggusuran dan pembongkaran lahan PKL marak terjadi. Para PKL digusur oleh aparat pemerintah seolah-olah mereka tidak memiliki hak asasi manusia dalam bidang ekonomi social budaya (EKOSOB). Menurut penglihatan dari kacamata saya pribadi PKL adalah fenomena kegiatan perekonomian rakyat kecil,which is they just trade for survive.PKL timbul dari suatu kondisi pembanggunan perekonimian dan pendidikan yang tidak merata serta tidak terpenuhinya kesejahteraan hidup di seluruh Indonesia.PKL juga timbul karena tidak tersedianya lapangan kerja bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi.Pemerintah seharusnya dalam hal ini memilki tanggung jawab di dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan,perekonomian dan penyediaan lapangan kerja.Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UUD 1945.Diantaranya sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal 33 UUD 45 :

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 34 UUD 45 :

(1) Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara

(2) Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dengan adanya pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam UUD 45, hal ini menunjukkan bahwa Negara kita adalah Negara hukum. Segala hal yang berkaitan dengan kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, dan hak serta sanksi semuanya diatur oleh hukum.

Akan tetapi ternyata ketentuan-ketentuan diatas hanya sebuah kata dalam secarik kertas saja. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah dalam bidang pendidikan, perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan belum pernah terealisasi secara sempurna. Hal ini dapat kita buktikan dengan besarnya jumlah rakyat miskin di Indonesia . Kemiskinan di Indonesia diakibatkan oleh tidak adanya pemerataan perekonomian, peningkatan kwalitas pendidikan dan penyediaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah . Data terakhir dari jumlah rakyat miskin di Indonesia kurang lebih sekitar 18 juta keluarga, jika setiap keluarga terdiri dari 3 orang, itu berarti terdapat sekitar 54 juta jiwa penduduk Indonesia termasuk kategori miskin) (sumber Badan Pusat Statistik). Jumlah ini masih yang terdata, bagaimana dengan orang-orang miskin yang tidak terdata, mungkin jumlahnya akan semakin besar.

Kenapa sih masih banyak rakyat miskin di Indonesia? Banyak masyrakat yang bertanya Tanya demikian ,Padahal Oemerintah dalam hal ini badan eksekutif dan legislatif telah diberikan tanggung jawab oleh UUD 45.Menurut pendapat saya masalah ini terjadi akibat sifat,mental dan mainset para birokrat yang korup yang haus akan uang .Seperti yang kita tahu pula sudah banyak sekali dana-dana baik itu dari RAPBN dan RAPBS atau bantuan dari Negara-negara maju untuk menuntaskan masalah kemiskinan di Indonesia.Dana-dana itu banyak yang tidak jelas pemakaiannya,banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang pengguanannya hanya untuk mempertebal kantong para pihak birokrat saja.Jadi fenomena PKL ini merupakan imbas akibat dari banyaknya rakyat miskin di Indonesia.Mereka berdagang karena ridak punya pilihan lain,mereka tidak mempunyai pendidikan yang memadai dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk mereka.Sehingga untuk mencari sesuap nasi dan memenuhi kebutuhan pokok merea harus berdagan kaki lima .

Mengapa pilihannya menjadi PKL?Karena pekerjaan ini sesuai dengan kemampuan mereka ,karena bermodalkan kecil dan tidak perlu pendidikan yang tinggii dan mudah untuk dikerjakan.

DI Indonesia masih belum ada undang-undang yang khusu mengatur tentang PKL,padahal fenmena PKL sudah merupakan momok yang mengerikan yang sudah menjadi permasalahan nasional,karena disetiap kota pasti terdapat PKL.Peraturan mengenai PKLhanya terdapat pada Peraturan Daerah(perda),perda hanya mengatur tentang pelangaran-pelangaran untuk berdagang bagi PKL di spot-spot yang ditentukan..Tapi hak-hak PKL ini tidak diatur dalam hal tersebut.Untuk kota Jakarta UUD yang mengatur mengenai PKL diatur dalam UU No.32 tahun 2004.

Walaupun tidak ada pengaturan khusus tentang hak-hak Pedagang Kaki Lima, namun kita dapat menggunakan beberapa produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi Pedagang Kaki Lima. Ketentuan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima ini adalah :

Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”

Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia :

(1) “ Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan ……….”

Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :

a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.

e. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya pedagang kaki lima , harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil.

Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya, namun pemerintah harus mampu menjamin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonomi pedagang kaki lima .

Hak-hak PKL ketika dilakukan pembongkaran

Kita sering sekali milihat pembokaran-pembongkaran PKL yang dilakuakan dengan cara yang kasar dsb.Fenomena dalam pembongkaran para PKL sangat tidak manusiawi.Saya ingat ungkapan yang pernah dikatakan oleh Ibu DRA.ANGELA EFIANDA ,MSI selaku dosen mata kuliah ISBD UPNVJ,dalam materinya ia pernah mengatakan “tidak memanusiakan manusia”.Mungkin ungkapan ini tepat bagi aparat yang melakakukan pembongkaran terhadap PKL.Para aparat teersebut tidak memanusiakan manusia dalam contoh kasus yang menghebohkan mei 2009 yang lalu kita mendengar di Media cetak dan elektronik,seorang bocah tersiram kuah bakso hingga 90 persen badanya mengalami luka bakar dan akhirnya meninggal.Itu terjadi saat pengejaraan PKL oleh Satpol PP.Sungguh sangat disayangkan memang didalam melakukan pernertiban sering sekali terjadi hal-hal yang ternyata tidak mencerminkan kata-kata terrib itu sendiri,kalau kita menafsirkan pernertiban itu adalah suatu prose membuat seseuatu menjadi rapih dan tertib,tnapa menimbulakan chaos atau masalah yang baru.

Pemerintah dalam melakukan penertiban sering kali tidak memperhatikan, serta selalu saja merusak hak milik para pedagang kaki lima atas barang-barang dagangannya. Padahal hak milik ini telah dijamin oleh UUD 45 dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Diantaranya berbunyi sebagai berikut :

o Pasal 28 G ayat (1) UUD 45, berbunyi “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi; keluarga; kehormatan; martabat; dan harta benda yang dibawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

o Pasal 28 H ayat (4) UUD 45, berbunyi “ setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”

o Pasal 28 I ayat (4) UUD 45, berbunyi “ perlindungan; pemajuan; penegakan; dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah.”

Sedangkan didalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 mengenai HAM, berbunyi sebagai berikut :

o Pasal 36 ayat (2) berbunyi “ tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang.”

o Pasal 37 ayat (1) berbunyi “ pencabutan hak milik atas sesuatu benda demi kepentingan umum; hanya dapat diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan serta pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

o Pasal 37 ayat (2) berbunyi “ apabila ada sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik itu untuk selama-lamanya maupun untuk sementara waktu, maka hal itu dilakuakan dengan mengganti kerugian.

o Pasal 40 berbunyi “ setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Pemerintah didalam melakukan penertiban harusnya memperhatikan dan menjunjung tinggi hak milik para PKL atas barang dagangannya. Ketika pemerintah melakukan pengrusakan terhadap hak milik para PKL ini, maka ia sudah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana dan juga ketentuan yang terdapat didalam hukum perdata.

Adapun ketentuan yang diatur didalam hukum pidana adalah :

Pasal 406 ayat (1) KUHPidana berbunyi : “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Sedangkan ketentuan yang diatur didalam Hukum Perdatanya adalah

Pasal 1365 berbunyi : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Coba kita bayangkan,bagaimana kita mau menegakan suatu hokum dan keadilan jika metode yang digunakan justru melawan hokum.Apapun alasannya PKL tidak dapat kita salahkan secara absolute.Harus diakui juga memeang benar PKL melakukan suatu perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada didalam perda.Akan tetapi pemerintah dalam konteks ini juga sudah melakukan kejahatan ketika ia melakukan pengrusakan atas hak milik barang dagangan PKL dan pemerintah juga harus menggantii kerugiaan atas barang dagangan PKLyang rusak.Pemerintah belum memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa para PKL ini di gusur,mereka harus berjualan ditempat seperti apa.Mugkin tempat yang dijadikan tempat relokasi para PKL tersebut bukanlah suatu pusat perekonomian.Dewasa ini kita mengetahui bahwa pusat kegiatan perekonomian justru lebih di condongkan kepada pasar-pasar modern dengan gedung tinggi dan ber-AC.Para pedagang kecil hanya mendapatkan tempat pada pinggiran-pinggiran dari kegiatan perekonomian tersebut.

PASAL-PASAL MENGENAI PKL YANG BERMASALAH DI DALAM PERDA K3

Didalam perda K3 ini terdapat pasal mengenai PKL yang rancu bila kita mencoba untuk menafsirkannya. Adapun pasal tersebut adalah :

Pasal 49 ayat (1) Perda nomor.11 tahun 1005 berbunyi : “ bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa :

bb) berusaha atau berdagang di trotoar ; badan jalan/jalan; taman; jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari walikota dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah ) dan/atau sanksi administrative berupa penahanan untuk sementara waktu KTP atau kartu tanda identitas penduduk lainnya.

jj) mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar; taman; jalur hijau; melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau dikenakan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah ) dan atau sanksi administrative berupa penahanan sementara KTP atau kartu identitas penduduk lainnya.

Didalam pasal ini terdapat kata-kata yang berbunyi “tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa mendapat izin dari walikota”. Kata-kata ini dapat menimbulkan peluang adanya kesewenang-wenangan pemkot didalam menentukan tempat yang tidak memperbolehkan para PKL untuk berjualan. Harusnya kata-kata ini lebih diperinci lagi hingga tempat-tempat seperti apa saja yang tidak memperbolehkan PKL untuk berjualan. Karena bila tidak DIPERINCI, maka akan dapat memberi peluang untuk mematikan hak-hak Ekonomi PKL pada suatu tempat, yang mana tempat tersebut dapat memberi peluang untuk mendapatkan keuntungan didalam berdagang.

Untuk itu pemerintah kota harus menjelaskan secara terperinci tempat-tempat seperti apa saja yang dilarang atau pun yang diperbolehkan didalam berdagang. Apabila hanya tempat2 yang dilarang saja yang disebutkan, maka pemerintah sama saja dengan menghilangkan hak-hak rakyat dalam mengakses pendapatan dari perputaran kegiatan ekonomi di suatu tempat yang strategis. Secara hukum para PKL ini sudah dijamin hak nya dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengenai sanksi adanya biaya paksa penegakan hukum ini juga hal yang aneh. Karena didalam penegakan hukum tidak pernah ada biaya paksa penegakan hukum. Biaya mengenai penegakan hukum itu sudah merupakan bagian dari anggaran instansi-instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, TNI, dan Polisi Pamong Praja. Masing-masing instansi tersebut sudah memiliki anggaran didalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannnya. Jadi adanya biaya paksa penegakan hukum ini sangat tidak rasional dan tidak jelas apa tujuannya. Adanya biaya paksa penegakan hukum ini memiliki dasar hukum didalam pasal 143 UU Nomor 32 mengenai Pemerintahan Daerah. Akan tetapi adanya pasal ini juga harus di pertanyakan karena tidak jelas apa fungsi dan kegunaannya serta instansi apa yang berwenang mengelola biaya ini. Dan juga hal ini akan memberikan peluang akan adanya praktek korupsi didalam penegakan hukum itu sendiri.

Penutup

Menurut pendapat saya PKL timbul pembanguan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata di Negara ini .Jika saja pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab secara penuh akan UUD 1945 saya rasa tidak akan lagi ada yang namanya PKL di Indonesia dan masalah yang terdapat di Indonesia saat ini.

Seperti dalam QS Al-Baqarah ayat 188 yang artinya :

“ Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak halal); dan kamu bawa perkaranya kepada hakim (pemerintah) supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.”

[1] Lihat koran harian KOMPAS, edisi rabu, 1 februari 2006, hal 23


Selasa, 17 November 2009

KARYA ANAK BANGSA !! JANGAN DIANGGAP SEBELAH MATA !!

sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2435659

1.panser anoa
panser buatan pindad ini Namanya dicomot dari mamalia khas Sulawesi.
Tampilannya tidak kalah sangar dengan panser sejenis dari Eropa.
Itulah sosok Anoa, panser beroda 6 hasil karya anak bangsa.

Kendaraan tempur (Ranpur) ini mampu melaju hingga kecepatan 90 km per jam.
Anoa juga mampu melompati parit selebar 1 meter dan melahap tanjakan dengan kemiringan 45 derajat.

Untuk urusan bodi, Anoa dilapisi lapisan baja tahan peluru.
Apabila diberondong senapan AK-47 atau M-16 sih dijamin tidak bakal tembus.
Suspensi juga terbilang empuk jenis Independent Modular dan Torsion Bar.
Selain itu, sistem navigasi generasi terbaru ditambah alat komunikasi anti jamming melengkapi interior ranpur ini tapi sayang Beberapa komponen masih dicomot dari pabrikan Renault diPerancis yaitu untuk mesin, automatic transmision dan suspensi.
Persenjataan yang sudah terpasang adalah senapan mesin 7,62 mm dan 12,7 mm untuk varian infanteri dan Automotic Granade Launcher (AGL) 40 mm untuk varian kavaleri.


Spoiler for panser anoa:
http://mesintempur.co.cc/wp-content/uploads/2009/02/anoa-3.jpg

http://sejarahqu.files.wordpress.com/2009/09/anoa_pindad_gambar_1.jpg

2.KRI Krait-827
KRI Krait-827 itu merupakan hasil saling tukar ilmu antara TNI-AL lewat Fasharkan (fasilitas pemeliharaan dan perbaikan) Mentigi - dan PT Batam Expresindo Shipyard (BES), Tanjung Guncang.


Pengerjaan dilakukan selama 14 bulan sejak Juni 2007.
PT BES maupun TNI-AL mengaku cukup hati-hati dalam pembuatan kapal itu karena harus sesuai dengan standar operasional dan izin PBB.

KRI tersebut bertonase 190 DWT dengan jarak jelajah sekitar 2.500 mil.
Kapal itu dilengkapi radar dengan jangkauan 96 Nautical Mil (setara 160 km) dengan sistem navigasi GMDSS Area 3 (jangkauan komunikasi dan radar yang sudah cukup luas) dengan kecepatan terpasang 25 knots.

KRI itu juga dilengkapi dengan senjata mitraliur 12,7mm dan senjata meriam haluan laras ganda (Two in Barrel) kaliber 25 mm yang dapat dioperasikan secara otomatis maupun manual.
kapal ini seratus persen buatan indonesia.


Spoiler for KRI krait-827:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvrmcm9EZqvKnV537E7JiTO2QGenqvyAaZwMIcvnlFO4yV4Z44Y94RzmajbAOYxqxyGhLRSJ5PDxzqHdzOnczitPC1COszE6mK3LjegLsP7S9HtA8E8_nBe0ThtksWJE_nlmEcMlU2SyY/s400/KRI+827+Krait+2.jpg

3.pesawat gatotkaca N-250
pesawat gatotkaca N250
Pesawat N-250 adalah pesawat regional komuter turboprop rancangan asli IPTN (Sekarang PT Dirgantara Indonesia,PT DI, Indonesian Aerospace), Indonesia.

Menggunakan kode N yang berarti Nusantara menunjukkan bahwa desain, produksi dan perhitungannya dikerjakan di Indonesia atau bahkan Nurtanio, yang merupakan pendiri dan perintis industri penerbangan di Indonesia.

berbeda dengan pesawat sebelumnya seperti CN-235 dimana kode CN menunjukkan CASA-Nusantara atau CASA-Nurtanio, yang berarti pesawat itu dikerjakan secara patungan antara perusahaan CASA Spanyol dengan IPTN. Pesawat ini diberi nama gatotkoco (Gatotkaca).
Rencana pengembangan N-250 pertama kali diungkap PT IPTN (sekarang PT Dirgantara Indonesia, Indonesian Aerospace) pada Paris Air Show 1989.

Pembuatan prototipe pesawat ini dengan teknologi fly by wire pertama di dunia dimulai pada tahun 1992.
Pesawat pertama (PA 1, 50 penumpang) terbang selama 55 menit pada tanggal 10 Agustus 1995 pesawat ini rancangan dari anak bangsa sendiri yaitu pak habibie.


Spoiler for pesawat N-250:
http://indomil.files.wordpress.com/2009/07/n250_01.jpg

4.Mobil Arina-SMK dan GEA
Mobil Arina-SMK dirancang menggunakan mesin sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc, 200 cc, dan 250 cc.

Selangkah lagi, bangsa Indonesia akan memproduksi microcar alias mobil mikro yang 100 persen buatan dalam negeri. Tak tanggung-tanggung, siswa-siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kemungkinan besar akan dilibatkan dalam proyek tersebut,

kerja sama dengan Armada Indonesia (Arina), nama mobil itu nantinya Arina-SMK. Mobil Arina sendiri sudah resmi didaftarkan di Depkumham RI untuk digunakan sebagai mobil mikro di pasar Indonesia.


GEA
Mobil GEA dari produk INKA Madiun.
Mobil ini sedang dalam proses dikembangkan oleh para ahli di Indonesia menjadi the city car.GEA baru hadir dengan mesin 500 cc buatan lokal dengan body buatan INKA. Namun mesin dibuat oleh sebuah sebuah industri lokal yaitu PT VEGA yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah. Dana yang didapatkan untuk membuat mesin tersebut berasal dari Kementerian Riset dan Teknologi.


Spoiler for mobil:
Spoiler for arina smk:
http://belajar.andi-aulia.web.id/wp-content/uploads/2009/06/arina1.jpg
Spoiler for GEA:


Smart Eagle II (SE II)
Produk UAV PT.ATI lebih dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan Militer, seperti : real-time-intelegence, surveillance, reconnaissance, target acquisition, artilery support dan lainnya. Salah satu andalannya adalah TUAV Smart Eagle II (SE II).Berbeda dengan pendahulunya, SE II jauh lebih baik performanya bahkan dengan PUNA sekalipun. Jarak jangkau operasionalnya mencapai 150Km dari Base-station. Begitu pula desain, sistem komunikasi dan kendali, mobilitas, payload, operational-cost serta sangat mudah pengoperasiannya.


Secara garis besar UAV pisahkan dalam tiga bagian, yakni wahana udara (air vehicle), muatan (payload), dan stasiun pengendali (ground control station). Ketiga bagian ini kini makin disempurnakan, terutama dalam hal engine dan perangkat elektronisnya.

SE II menggunakan mesin 2 tak berdiameter 150cc, dengan tingkat kebisingan rendah. Untuk kapasitas tangki penuh bahan bakar SE II mampu terbang hingga 6 jam.

Perangkat elektronispun tak kalah lengkapnya, selain perangkat avionik penerbangan SE II juga dilengkapi dengan color TV camera dengan kapabilitas pembesaran gambar yang lebih baik dan jelas. SE II juga mampu beroperasional di malam hari dengan menggunakan Thermal Imaging System (TIS) Camera untuk opsi penginderaannya.

Panjang badan SE II mencapai 3,6 meter, rentang sayap 4,8 meter dan tinggi (dari permukaan tanah hingga ujung sirip ekor sekitar 1 meter. Dengan bobot kosong 65Kg dan bobot maksimum tinggal landas (maximum take-off weight) 100Kg, dengan mengusung beban muatan seberat 20Kg
Tempo terbang SE II mencakup dua jam menuju dan pulang dari tempat operasi serta empat jam untuk beraksi. Bermodal bahan bakar bensin sebanyak 20 liter/ 15Kg, SE II mampu terbang setinggi 30Km dengan kecepatan jelajah normal (cruise speed) 120Km/jam. Namun dalam kondisi darurat kecepatan terbang SE II dapat digenjot hingga 150Km/jam agar bisa menjangkau lokasi sejauh 300 kilometer.


Spoiler for smart eagle:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpSLUAbjDha-bWRjfpfVMsZs8_AMDHRsCK_faX3NSTGhbYvIXNOwS-cqt0hryBoyzhhbB7XcFOcJ61jhyHRVq2hS4DlXkbp1Tzfx4TvefjnUFk6R1g8Fjd1Hz1AIwWvtO_MMt268Q9Q-g5/s400/resizeofresizeofaviatorap7.jpg

Spoiler for tambahan dari juragan:
Quote:
Originally Posted by bergoeng


SS2, singkatan dari Senapan Serbu 2, adalah senapan serbu buatan PT Pindad yang, merupakan generasi kedua dari senapan serbu Pindad sebelumnya, SS1. SS2 diklaim memiliki desain yang lebih ergonomis, tahan terhadap kelembaban tinggi, memiliki berat yang lebih ringan, serta akurasi yang lebih baik. Senapan ini menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm standar NATO dan memiliki berat kosong 3,2 kg, sebagai catatan SS1 varian awal memiliki berat kosong 4,01 kg. Pada tahun 2006, TNI-AD membeli 10.000 pucuk senapan SS2.






SS2 pasukan digunakan oleh tentara Indonesia sejak tahun 2005, dan juga sudah diekspor. Awalnya tersedia dalam tiga versi dasar (standard rifle SS2-V1, carbine SS2-V2 dan para-sniper SS2-V4) sekarang ini juga tersedia dalam subcompact versi SS2-V5, yang dikenalkan pada 2008.

Tentang SS2 :

Tipe Senapan serbu
Negara asal : Indonesia
Sejarah pemakaian : Digunakan 2006-sekarang
Pemakai : Indonesia
Perang : -
Sejarah produksi: Tahun -
Produsen : PT Pindad

Spesifikasi
Berat : 3,2 kg (kosong)
Panjang : 930 mm
Panjang laras : 460 mm

Peluru : 5.56 x 45 mm NATO, .223 Remington
Kaliber : 5.56 x 45 mm
Mekanisme : Piston gas, bolt berputar
Kecepatan tembak : 700 butir/menit
Kecepatan peluru : 710 m/s
Jarak efektif : 450 m
Pengisian : Magazen box 30-butir
Alat bidik : Bidikan bes

TAMBAHIN GAN!

INDRA (INDonesian RAdar)




Spoiler for cekidot:

Radar INDRA-MX

Potensi kejahatan di lautan di Indonesia cukup besar, terlebih dengan jumlah kepulauan yang ribuan banyaknya dan juga sumber alam yang besar. Namun berbalik 180 derajat dengan kemampuan pengamanan dan pengawasannya, dimana kapal patroli jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan minimal essential force sebuah negara seperti Indonesia.

Miris rasanya mendengar negara kita yang dilecehkan kekuatannya oleh negara-negara lain, bahkan oleh negara kecil seperti Singapura yang luasnya tak lebih luas dari Jabodetabek sampai berani mengusir pesawat patroli maritim TNI AL. Padahal pesawat berada diwilayah udaranya sendiri, dan masih belasan mil dari batas wilayah udaranya.

Cerita ini pernah di utarakan pilot CN-235 MPA saat saya temui di Indo-Defense 2008 lalu. Belum lagi cerita jamming peralatan radar dan komunikasi yang mereka lakukan saat latihan gabungan TNI di Sangatta, Kaltim. Atau cerita miring seputar hibah radar pantai dari AS yang dipasang di Alur Laut Kepualauan Indonesia (ALKI), dan cerita-cerita lainnya.

Satu kata kunci yang harus mampu dilakukan oleh bangsa ini, yakni 'MANDIRI'. Dalam segala hal baik Ekonomi, Hankam, Kesejahteraan, Sosial dan lainnya. Generasi penerus harus bisa lebih maju.

Janganlah kita mensejahterakan negara lain sebelum negara kita sendiri sejahtera. Kita negara besar, negara kaya akan sumber daya alam dan manusianya. Tentunya kita tidak ingin negara kita jadi miskin ditengah kekayaan yang kita punya.

Radar Maritim

Radar sebagai perpanjangan mata dalam mengawasi situasi dan kondisi di lapangan sangat besar manfaatnya. Paling tidak inilah solusi dalam mengatasi keterbatasan anggaran pembelian armada laut yang mahal harganya.

INDRA (INDonesia RAdar) adalah sebuah radar maritim buatan anak bangsa yang dibuat untuk dapat diaplikasi di kapal dan pantai.Pengembangan radar ini memanfaatkan Frequency Modulated Continous Wave (FMCW), yaitu suatu teknologi canggih yang menghasilkan jarak jangkauan radar dengan daya pancar sangat rendah (2 watt). Dan semuanya dapat terintegrasikan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Radar INDRA pernah diujicobakan pada 24 Oktober 2008 lalu di pantai Cilegon, Banten. Ujicobanya juga disaksikan oleh Dinas Litbang TNI AL. Dalam ujicoba ini INDRA berhasil membuktikan kemampuannya mendeteksi dan mengukur jarak sebuah kapal dengan akurat.

Dalam proses pembangunan dan pengembangan radar INDRA, beberapa institusi dalam negeri juga turut membantu seperti : PPET-LIPI, ITB, UI dan IDE. Dalam kerjasama ini Litbang INDRA dilakukan sepenuhnya oleh Insinyur-Insinyur terbaik Indonesia.

Dengan diluncurkannya INDRA, Indonesia telah berhasil membuat radar sendiri dengan keunggulan yang mampu bersaing dengan radar buatan luar negeri. Saatnya kita berbangga dengan terobosan yang dilakukan anak bangsa, yang mampu menjawab secara akurat masalah dan ancaman wilayah perairan yang dihadapi dari negara parasit layaknya Draculla penghisap sumber daya alam kita yang kaya raya. Copyright @lutsista
nih link nya..
http://rcs.solusi247.com/


Read more: http://unic77.blogspot.com/2009/10/inilah-hasil-karya-anak-bangsa-bangga.html#ixzz0X7MsDlJV

INILAH INDONESIAKU!

Militer Indonesia Berada Diurutan Ke-14 Di Dunia !!

Hebat! ya gw bangga dengan militer indonesia sob. kenapa? karena ternyata militer indonesia berada di urutan ke-14 di dunia. Bahkan Kanada dan Autralia masih jauh hanya menempati urutan ke-23 dan 26. Jadi gak ada alasan kita untuk takut terhadap ancaman negara lain. Bahkan urutan ini ke-14 ini merupakan release terbaru pada bulan Februari 2009 berdasarkan "US Library of Congress; Central Intelligence Agency". Jadi kita gak usah kuatir sob terhadap kualitas militer kita, negara majupun sudah mengakui kekuatan militer indonesia. Mau info lebih lengkap? lanjut bacanya sob!


Menurut World Military Strengh Ranking Ranking dibuat menjadi 42 dari seluruh militer yang ada di dunia dan militer Indonesia menempati urutan ke-14, Hebat!!

Adapun penilaian rangkingnya sebagai berikut:


Ranking 1-10 : Amerika Serikat (GFP nilai rumus 0,184) tetap menjadi pemimpin tak diragukan dalam daftar, menampilkan angkatan laut terbesar di dunia dan mendapat porsi uang terbesar ke dalam sistem pertahanan. Rumus kita melihat tepi keluar antara cina dan rusia tetapi di batasi hanya dengan margin tipis (0,241 versus 0,238 masing-masing) dengan kelebihan dalam tersedia tenaga kerja dan modal finansial. Perancis (0,636) dan Jerman (0,672) yang relatif sama untuk sebagian besar tapi rumus GFP memberikan sedikit tepi ke Perancis berkat sebuah kapal induk angkatan laut dan mampu serta akumulasi besar dalam anggaran pertahanan. Brasil (0,756) adalah yang paling kuat di negara Amerika Selatan pada daftar berkat tersedianya tenaga kerja dan angkatan laut yang mumpuni. Jepang (0,920) adalah sebuah kekuatan "tidur" yang menyelinap ke dalam peringkat sepuluh dengan angkatan laut yang baik, infrastruktur dan logistik yang kuat modal.


Yang termasuk kedalam rangking 1 sampai 10 adalah: Amerika Serikas (AS), Cina, Rusia, India, Inggris, Perancis, Jerman, Brasil, Jepang dan Turki.


Rangking 11-20: Formula kami menyediakan perbedaan yang baik antara Utara dan Korea Selatan, menempatkan baik Selatan depan berkat Utara infrastruktur yang lebih baik dan modal. Meksiko's penempatan ini pada daftar tinggi menarik untuk dicatat - ini mencetak keseimbangan yang baik di seluruh papan di semua kategori utama. Israel akhirnya mendapatkan penempatan yang sesuai pada daftar tahun ini - yang baru keluar dari sepuluh - olahraga tanah yang kuat sama kuat tentara dengan pelatihan, peralatan modern dan pengalaman tempur baru-baru ini.


yang termasuk ke dalam rangking 11-20 adalah: Israel, Korea Selatan, Italia, Indonesia, Pakistan, Taiwan, Mesir, Iran , Mexico, Korea Utara.

Rangking 21-30: Tidak ada kejutan di sini. Koleksi dasar tentara modern pada umumnya sama dengan kekuatan.

yang termasuk ke dalam rangking 21-30 adalah: Swedia, Yunani, Kanada, Saudi Arabia, Ukraina, Australia, Spanyol, Thailand, Denmark, Polandia.

Rangking 31-42: Bagian bawah daftar fitur dua negara pembangunan kembali (Irak dan Afghanistan) serta dua "pemulihan" bangsa-bangsa (Georgia dan Libanon) bersama dengan kekuatan yang umumnya tinggal relatif tenang.

yang termasuk ke dalam rangking 31-42 adalah: Filipina, Afrika Selatan, Argentina, Siria, Norwegia, Georgia, Irak, Venezuela, Libya, Afganistan, Nepal dan LIbanon.

Nah dari data-data di atas kita musti bangga dan harus semakin cinta kepada Indonesia sob! karena militer kita ternyata masih kuat di dunia dan militer Indonesia berada diurutan ke-14 Di Dunia, HEBAT!!


Malaysia nomor berapa?


sumber:kaskus.us

SAYA BANGGA!!! 7 TEATER IMAX TERHEBAT DI DUNIA(Indonesia termasuk)


Apa sih IMAX?
IMAX berasal dari singkatan bahasa Inggris Image Maximum, yaitu merupakan sebuah proyeksi film yang memiliki kemampuan gambar dengan ukuran dan resolusi yang lebih besar dari film konvensional lainnya. Standar layar IMAX adalah 22 meter lebar dan 16 meter panjang (72,6 x 52,8 kaki), namun bisa lebih besar lagi.(Wikipedia)

7 Teater IMAX Terhebat
Jumlah teater IMAX di seluruh dunia memang tidak bisa dikatakan banyak jika dibandingkan dengan cineplex. Namun, di bawah ini terdapat 7 teater IMAX yang dikatakan sebagai yang terbaik, terbesar, dan menawarkan kegilaan paling heboh dari apa yang IMAX bisa tawarkan.

1. Cinesphere - Toronto, Kanada
IMAX merupakan sebuah perusahaan asal Kanada, jadi yaa sah saja kalau mereka mendirikan instalasi pertama di sana. Tahun 1971 merupakan tahun di mana teater IMAX, Cinesphere didirikan dengan kapasitas 752 kursi, layar berukuran 86 x 60 kaki, dan memiliki bentuk kubah bergaya Disney. Lokasinya berada di Ontario Place, yaitu sebuah taman hiburan di pinggiran Danau Ontario.


2. L'Hemisferic – Valencia, Spanyol
Jika Anda bosan hanya melihat desain teater yang berbentuk kubah bulat, maka teater milik Spanyol ini bisa membuat Anda berdecak kagum. Konstruksinya dibuat berbentuk mata raksasa, dengan teater terletak pada pupilnya, dan sekaligus berfungsi juga sebagai planetarium. Didesain oleh Santiago Calatrava, teater ini selesai pada tahun 1998 dan dianggap sebagai salah satu wujud nyata dari Valencia sebagai "kota seni dan ilmu pengetahuan".

3. Darling Harbour – Sydney, Australia
Secara kapasitas, Darling Harbour IMAX memang bukan yang terbesar di dunia, yaitu hanya 540 kursi, tapi soal ukuran layar, sejauh ini belum ada yg menandingi ukuran miliknya sebesar 117,2 x 96,5 kaki. Proyektornya pun tidak cukup hanya dengan 1 bohlam, tapi 2 bohlam berkekuatan 15000 watt, serta membutuhkan sistem pendingin super yang "memompa 1600 meter kubik udara dan 36 liter air yang telah disuling melalui penyangga lampu setiap menitnya". Sistem suaranya pun sangat besar, juga dengan kekuatan digital surround 15000 watt. Bagi para fans fanatik Star Trek, mungkin bisa menghabiskan uang lebih untuk pergi ke Sydney dan menontonnya di sana.

4. Futuroscope – Poitiers, Perancis
Terletak pada Parc du Futuroscope, yaitu sebuah taman tematis yang berbasiskan multimedia dan teknologi, teater Kinescope, merupakan satu-satunya yang memiliki tipe IMAX paling lengkap, mulai dari normal, dome, 3D, dome 3D, dan gaya karpet terbang. Tipe "karpet terbang" menghadirkan layar kedua pada bagian lantai, sehingga memberikan sensasi pengalaman mengambang di udara.

5. The Golden Snail – Jakarta, Indonesia
Mungkin dikatakan sebagai teater yang paling mengagumkan sekaligus paling organik. Bentuknya menyerupai salah simbol nasional Indonesia, yaitu tipe keong apel emas. Sempat menjadi teater IMAX dengan layar terbesar pada masa periode 1985 – 1991, dan tentu saja kapasitas kursinya yang sangat besar, yaitu 930 kursi atau mungkin yang terbesar di seluruh dunia. Sekarang ini lebih banyak berfungsi sebagai pemutar film tentang keindahan Indonesia bagi para turis. Yang menarik, teater ini sama sekali belum pernah menampilkan film tentang keong apel emas itu sendiri.

6. Science Museum of Minnesota – Saint Paul, Amerika Serikat
Walaupun tidak memiliki layar terbesar, tapi teater yang satu ini memiliki kubah yang paling besar di seluruh dunia. Selain itu, keunikannya adalah memiliki layar ganda yang dapat ditukar. Konsep ini merupakan perintis dari layar convertible, yang menghadirkan layar datar dan juga dome yang bisa diputar untuk film-film IMAX dome, atau disebut sebagai Omnifilm. Keunikan lainnya adalah teater ini memiliki proyektor permanen elektronik yang terbesar. Tapi, alasan utama ia masuk ke dalam daftar ini adalah struktur mekaniknya yang sangat luar biasa. Bagian luar teater harus dibangun sekitar mekanisme layarnya.

7. Prasads IMAX – Hyderabad, India
Teater ini sebenarnya menggantikan Adlabs IMAX yang tadinya berdiri di Mumbai. Apa yang membuat ia masuk ke dalam daftar? Bukan ukuran layarnya, bukan kapasitasnya, tapi merupakan teater IMAX yang paling populer di seluruh dunia. Ukuran layarnya sebesar 72 x 95 kaki, kapasitas kursi 635, dan memiliki sistem suara berkekuatan 12000 watt. Teater yang paling banyak dikunjungi ini sering memutar film-film blockbuster seperti Harry Potter dan Spiderman.




Sumber: http://juandry.blogspot.com/2009/11/7-keajaiban-imax-duniaiindonesia.html


Read more: http://unic77.blogspot.com/2009/11/inilah-7-keajaiban-imax-dunia-indonesia.html#ixzz0X7GX4UNL

MERDEKA!!!-LAPAN TELAH MENCIPTAKAN 300 ROCKET



[slv-lapan.jpg]



Peneliti-peneliti di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) telah berhasil menciptakan 300 jenis roket, dan ini sangat penting bagi perkembangan teknologi di Indonesia.

Kepala Tim Roket Kendali LAPAN Edi Sofian, Rabu (11/11) mengutarakan, keberhasilan para peneliti Indonesia menciptakan roket menjadi hal penting guna memajukan perkembangan teknologi di Indonesia untuk bersaing dengan negara lain.

Edi mengungkapkan selama 20 tahun lebih LAPAN mengabdi para peneliti telah berhasil menciptakan 300 roket dengan berbagai kategori dengan jenis roket berbeda yang cukup spektakuler.


http://foto.detik.com/images/content/2008/11/30/157/rok01.jpg


"Dalam satu tahun para peneliti LAPAN menciptakan 15 roket yang kemudian dilakukan uji coba dan berhasil diorbitkan dengan sukses. Itu semua merupakan hasil karya anak bangsa," ungkap Edi.

Dari ratusan roket yang berhasil diciptakan selama ini lebih banyak dihasilkan roket cuaca dan orbiter serta satelit untuk membantu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memantau perkembangan cuara.

Termasuk membantu pertahanan keamanan negara Indonesia dan mengawasi daerah-daerah di kawasan nusantara yang membutuhkan pemantauan ketat serta pengawasan sipil.


[rx4201.jpg]


"Pembuatan roket merupakan instruksi negara, kita menciptakannya dan PT Dirgantara Indonesia (DI) memproduksi dan memperbanyak roket," tandas Edi.

Kabag Humas LAPAN Eli Kuntjahowati menegaskan, pada dasarnya LAPAN tidak hanya menciptakan roket, terdapat beberapa hasil ciptaan LAPAN mengoptimalkan sistem propulsi roket peluncur satelit yang diproyeksikan untuk jangka panjang.

LAPAN juga merancang beberapa motor roket hibrid yang mengunakan kombinasi propelan padat dan cair. Bahkan beberapa analisis LAPAN sedang merancang roket modern yang siap bersaing dengan roket buatan luar negeri.



http://www.lapan.go.id/images/roket.jpg



sumber :http://sains.kompas.com/read/xml/2009/11/11/23010855/ternyata.lapan.telah.menciptakan.300.roket


Read more: http://unic77.blogspot.com/2009/11/mangtabsss-ternyata-lapan-telah.html#ixzz0X7E5dGIt